Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan

1 week ago 7
Danyon A Resimen 4 Korbrimob Cosmas Kaju Gae dipecat usai lindas ojol Affan Kurniawan.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, buntut kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis (28/8) malam.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan keputusan itu diambil karena Cosmas terbukti tidak profesional saat memimpin pengamanan aksi unjuk rasa.

“Perbuatan tidak profesional terduga pelanggar dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 mengakibatkan korban jiwa, yaitu saudara Affan Kurniawan,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Rabu (3/9).

Majelis menilai Cosmas melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 4 huruf B jo Pasal 5 ayat (1) huruf C jo Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Selain PTDH, Cosmas juga dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari, sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Dalam persidangan, Cosmas mengaku tidak mengetahui jika kendaraan taktis yang dipimpinnya melindas Affan. Ia baru mengetahui peristiwa itu setelah video kejadian viral di media sosial.

“Kami tidak mengetahui sama sekali saat peristiwa terjadi. Baru tahu beberapa jam kemudian lewat media sosial,” ujarnya dikutip Dari Cnn Indonesia, Kamis (04/9).

Cosmas menegaskan bahwa tindakannya murni dalam rangka menjalankan tugas. Ia pun menyampaikan permintaan maaf dan duka mendalam kepada keluarga korban.

“Saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan dan keluarga besar. Sungguh ini di luar dugaan,” ucapnya.


Ikuti KENDARI POS di Google News

Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan