Kompol Cosmas Dipecat Tak Hormat Usai Demo Berujung Maut

1 week ago 6
Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Suasana haru menyelimuti ruang sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri saat Kompol Cosmas Kaju Gae divonis tidak profesional dan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian, Rabu (3/9). Putusan ini dijatuhkan akibat penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 yang menyebabkan tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Kompol Cosmas, yang kala itu menjabat sebagai Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, berada dalam kendaraan taktis (rantis) saat insiden pelindasan Affan terjadi. Dalam sidang etik yang disiarkan langsung oleh Divpropam Polri, Cosmas tampak emosional, menangis, dan membuat tanda salib sebelum memberikan pernyataan.

“Sungguh demi Tuhan, saya tidak pernah berniat mencelakai siapa pun,” ujar Cosmas dikutip dari kompas.com

“Saya hanya melaksanakan tugas, menjaga keamanan dan keselamatan anggota.”

Tiga Sanksi Etik Dijatuhkan:

  1. Pernyataan perbuatan tercela.
  2. Penempatan khusus di ruang Patsus Divpropam Polri (29 Agustus – 3 September 2025).
  3. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa keputusan etik ini tidak menghentikan proses hukum. Kasus Cosmas bersama Bripka Rohmat telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri karena mengandung unsur pidana.

“Ini bukan akhir. Proses pidana tetap berjalan. Kami serahkan sepenuhnya kepada Bareskrim untuk ditindaklanjuti,” tegas Trunoyudo.

Dalam pernyataan akhirnya, Cosmas menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan menyebut akan mempertimbangkan upaya banding.

“Saya akan pikirkan dengan matang, berdiskusi dengan keluarga besar,” ujarnya dengan suara lirih.


Ikuti KENDARI POS di Google News

Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan