
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Ramai diperbincangkan publik soal pengangkatan kembali Itong Isnaeni Hidayat, eks hakim Pengadilan Negeri Surabaya sekaligus terpidana kasus korupsi, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya. Informasi tersebut sempat dibenarkan oleh Humas PN Surabaya, namun Mahkamah Agung (MA) memberikan klarifikasi penting.
Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa pengaktifan Itong sebagai ASN kembali bukanlah pengangkatan sebagai pegawai aktif. Ini adalah langkah administratif yang wajib dilakukan untuk mempercepat proses pemberhentian tidak dengan hormat di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Itong sebelumnya divonis 5 tahun penjara pada 2022 atas kasus suap pengurusan perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
"Pengaktifan kembali dilakukan hanya sebagai proses administratif, bukan pengangkatan kembali sebagai PNS," tegas Yanto dalam konferensi pers di Jakarta dikutip dari kompas.com (28/8/2025).
Terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat, SK resmi telah dikeluarkan oleh Sekretaris MA pada 22 Agustus 2025, menyatakan Itong diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS terhitung sejak Januari 2023. Proses ini sudah sesuai dengan mekanisme hukum dan aturan BKN, di mana pemberhentian harus melalui pengaktifan terlebih dahulu baru kemudian dilakukan pemberhentian tidak hormat.
Dengan demikian, Itong sudah resmi berhenti dari jabatan hakim maupun ASN karena kasus korupsi tersebut. MA juga menegaskan bahwa prosedur ini sama dengan yang dijalankan pada hakim lain yang bermasalah hukum sebelumnya.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.