
-- Bapenda Berencana Susun Regulasi Baru
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kendaraan plat non DT yang beroperasi Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak sedikit. Ironisnya, sebagian besar pemilik kendaraan tak melaporkan keberadaannya. Padahal kendaraan plat luar diwajibkan melapor tiap tiga bulan. Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi Sultra berencana menyusun regulasi baru pengenaan pajak bagi kendaraan non DT.
Pengenaan pajak bagi kendaraan non DT cukup beralasan. Pasalnya, kendaraan luar ini ikut menikmati kuota Bahan Bakar Minyak (BBM), memanfaatkan infrastruktur jalan di wilayah Sultra hingga ikut berkontribusi terhadap dampak polusi yang ditimbulkan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra Mujahidin mengatakan terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Salah satu langkah strategis yang tengah dipertimbangkan adalah penerapan regulasi baru terhadap kendaraan berplat luar yang beroperasi di wilayah Sultra.
"Dalam waktu dekat, Bapenda Sultra akan menggelar rapat bersama tim terkait untuk membahas regulasi tersebut guna memastikan kontribusi pajak dari kendaraankendaraan plat luar," jelas Mujahidin kemarin.
Meskipun tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang kendaraan berplat luar beroperasi di Sultra, seharusnya pemilik kendaraan tersebut melaporkan keberadaan mereka ke pihak lalu lintas dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan sekali. Sayangnya, kewajiban ini belum sepenuhnya dipatuhi oleh para pemilik kendaraan.
“Masih banyak kendaraan dengan plat luar yang beroperasi di Sultra. Sebenarnya, tidak ada aturan yang melarangnya, tetapi ini adalah soal kewenangan. Berdasarkan aturan, mereka seharusnya melapor dalam dua hingga tiga bulan kepada pihak berwenang, lalu melapor kembali secara berkala. Namun, mekanisme ini masih belum berjalan maksimal,” ujarnya.
Pemprov berencana mencari solusi agar kendaraan berplat luar yang beroperasi di Sultra tetap berkontribusi terhadap pajak daerah.
“Kenapa ini perlu diatur? Pertama, keberadaan kendaraan luar daerah mempengaruhi kuota BBM di Sultra. Kedua, mereka menggunakan jalan yang merupakan fasilitas publik. Ketiga, emisi yang dihasilkan juga berdampak pada kualitas udara di daerah. Jadi, mungkin sudah saatnya kita memiliki regulasi yang mengatur hal ini. Silakan mereka membayar pajak di daerah asalnya. Tetapi jika mereka beroperasi di sini, mereka juga harus membayar pajak di sini,” tegasnya.
Sejauh ini, Bapenda Sultra belum memiliki data pasti mengenai jumlah kendaraan dengan plat luar. Namun pihaknya akan bekerja sama dengan tim pembina Samsat untuk menindaklanjuti persoalan ini. Salah satu langkah yang mungkin akan dilakukan adalah pengawasan lebih ketat terhadap pembayaran pajak kendaraan luar yang beroperasi di Sultra.
“Kita memang tidak bisa menahan kendaraan yang masuk ke Sultra, dan ini menjadi tantangan bagi kami. Tapi yang bisa kita lakukan adalah mengatur mekanisme pembayaran pajaknya. Kalau STNK kendaraan tersebut berplat luar, maka pembayaran pajaknya dilakukan di kepolisian. Oleh karena itu, kita hanya bisa menahan STNK jika ditemukan ada pelanggaran. Namun, harapan kami adalah agar masyarakat lebih sadar untuk membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menghindari kewajiban pajak karena nominal yang harus dibayarkan relatif kecil dibandingkan dengan potensi kerugian jika terjaring razia atau terkena sanksi administrasi.
“Bayangkan saja, pajak motor hanya sekitar Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per tahun, sedangkan pajak mobil berkisar Rp 1.500.000 hingga Rp 1.750.000. Sementara itu, jika sampai terjaring razia, waktu yang tersita akan jauh lebih banyak. Dengan rutin membayar pajak, aktivitas sehari-hari bisa lebih efisien dan tidak terganggu,” paparnya.
Regulasi yang tengah disiapkan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak daerah serta menciptakan keseimbangan antara penggunaan fasilitas publik dan kontribusi pajak yang seimbang.
"Dengan penerapan aturan baru ini, pendapatan daerah dapat meningkat secara signifikan demi mendukung pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Sultra," pungkasnya (b/rah)