KPU Tetapkan Irham-Wahyu Sebagai Kepala Daerah

1 month ago 53
I NGURAH PANDI SANTOSA/KENDARI POS BUPATI TERPILIH : Ketua KPU Konsel, Eko Hasmawan Baso (ketiga dari kiri) didampingi para komisioner saat menyerahkan salinan SK penetapan Paslon bupati dan wakil bupati terpilih kepada Jabal Nur (keempat dari kanan), Ketua Tim Pemenangan Irham-Wahyu, kemarin.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Irham Kalenggo dan Wahyu Ade Pratama Imran resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Konawe Selatan (Konsel) periode 2025-2030. Keputusan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konsel di Apolu Valley, Desa Sangi-Sangi, Kecamatan Palangga, Kamis (6/2).

Dalam rapat pleno ini, tidak tampak kehadiran para kontestan Pilkada Konawe Selatan 2024. Diketahui penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Adi Jaya Putra-James Adam Mokke, dalam perkara 76/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Ketua KPU Konsel, Eko Hasmawan Baso, memimpin jalannya pleno didampingi Komisioner lainnya, Anton Roberto, Sahabuddin, Harjono dan La Ode Darman serta Sekretaris KPU, Aila Muin. Eko Hasmawan Baso membacakan berita acara dan surat keputusan (SK) terkait penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Penetapan tersebut didasarkan pada ketentuan pasal 60 ayat 1, 2, dan ayat 3 Peraturan KPU nomor 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Kemudian sesuai berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dari setiap kecamatan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Konsel tahun 2024 pada 4 Desember 2024.

Selanjutnya, keputusan KPU Kabupaten Konawe Selatan tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024. Lalu didasarkan pada salinan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 76/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025.

"Dengan demikian rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Konawe Selatan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Konawe Selatan nomor urut 3, Irham Kalenggo dan Wahyu Ade Pratama Imran dengan perolehan suara sebanyak 64.067 atau setara 35,04 persen dari total suara sah, sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode tahun 2025-2030," lantang Eko Hasmawan Baso.

Usai pembacaan penetapan, dilanjutkan dengan penandatanganan oleh masing-masing komisioner untuk selanjutnya dibacakan SK KPU Konsel tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati Konsel terpilih. Sementara itu, Jabal Nur, Ketua Tim Pemenangan Irham Kalenggo-Wahyu Ade Pratama Imran menyampaikan permohonan maaf bupati dan wakil bupati terpilih yang tidak dapat menghadiri rapat pleno penetapan yang diselenggarakan oleh KPU Konsel, karena masih di luar kota.

"Beliau (Irham Kalenggo-Wahyu Ade Pratama Imran) mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten, Forkopimda, masyarakat, Tim Pemenangan, simpatisan dan terkhusus kepada penyelenggara Pilkada atas terlaksananya tahapan pesta demokrasi dengan damai," ungkap Jabal Nur, kemarin.

Ia juga meneruskan pesan untuk seluruh pihak bersama-sama menjaga kondusivitas daerah. Pilkada adalah proses demokrasi dan telah terlaksana dengan baik, kini saatnya membangun Konawe Selatan. "Pasangan Irham-Wahyu telah berkomitmen mengabdikan diri untuk Kabupaten Konsel. Menjalankan program semaksimal mungkin dengan menjalin sinergisitas bersama seluruh stakeholder untuk kemajuan daerah yang lebih baik," ujarnya.

Jabal juga menyebut telah dibentuk tim transisi yang tujuannya untuk memberikan masukan kepada bupati dan wakil bupati terpilih. Semua untuk mengoptimalkan program yang menjadi visi dan misi bagi daerah, utamanya masyarakat Konsel. "Sifatnya sebatas saran dan masukan, namun apapun keputusannya adalah hak prerogatif Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Bapak Irham dan Wahyu. Beliaulah yang menentukan," terangnya.

Ia juga menegaskan, pasangan Irham Kalenggo dan Wahyu Ade Pratama Imran tidak membenarkan jika ada oknum yang mengatasnamakan mereka meminta-minta sesuatu untuk sebuah jabatan dan hal lainnya.

"Pak Irham-Wahyu selalu berpesan agar tidak terpengaruh jika ada oknum-oknum yang melakukan permintaan dalam bentuk apapun apalagi mengatasnamakan mereka. Itu tidak benar, dan sangat dilarang," pungkasnya.

Untuk diketahui, pleno tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Konsel, Ronald Rante Alang, komisioner Bawaslu, Forkopimda, Kepala Dinas Kesbangpol Taufiq Amin Lar, Kadisdukcapil, Irsan Halim Mangidi, sejumlah pimpinan Partai Politik di Konsel, pemantau Pemilu, simpatisan pasangan calon terpilih, serta pihak terkait lainnya. (b/ndi)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan