
KENDARIPOS.CO.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), terkait kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyitaan dan pemasangan plang sita dilakukan terhadap sejumlah aset milik tersangka ISL pada Rabu (10/9),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9).
Aset yang disita berupa 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan di Sukoharjo serta 94 bidang tanah atas nama istrinya, Megawati, di wilayah Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Selain itu, satu bidang tanah Hak Guna Bangunan milik PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill juga turut disita.
Secara keseluruhan, penyitaan dilakukan di empat daerah, yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Wonogiri. Total luas tanah yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau 50,02 hektare, dengan estimasi nilai sekitar Rp510 miliar.
“Penyitaan dilakukan bertahap. Total aset yang disita dari empat lokasi tersebut setara 50 hektare,” Ujarnya dikutip dari cnn indonesia, jumat (12/9).
Kasus korupsi fasilitas kredit ini sebelumnya menyeret 12 tersangka, termasuk Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto. Kejagung menyebut, kerugian negara mencapai Rp1,08 triliun dari kredit Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan untuk menutup utang dan membeli aset nonproduktif.
Para tersangka diduga bersekongkol dalam proses pemberian kredit sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.