
KENDARIPOS.CO.ID--Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Azam Akhmad Akhsya, menjadi 9 tahun penjara.
Putusan ini merupakan hasil banding atas vonis sebelumnya yang hanya menjatuhkan 7 tahun penjara. Dilansir dari kompas.com
Azam terbukti memeras korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit melalui pengacaranya dengan nilai mencapai Rp 11,7 miliar.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara. Azam juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 11,7 miliar, dengan ancaman tambahan 5 tahun penjara bila tidak dilunasi.
Putusan banding ini diputuskan pada 11 September 2025 oleh majelis hakim PT DKI yang diketuai Teguh Harianto, dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.
Sebelumnya, di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Azam dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Azam dilakukan secara terencana dengan cara menyembunyikan aliran dana hasil korupsi, termasuk melalui penyimpanan di deposito.
Hakim juga menegaskan bahwa Azam tidak menunjukkan penyesalan, bahkan menganggap uang hasil korupsi itu sebagai "rezeki" saat menjelaskannya kepada istrinya.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.