
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Keluarga dan kuasa hukum Laras Faizati, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), terus berupaya mencari keadilan pasca penetapan status tersangka terhadapnya dalam kasus dugaan provokasi melalui media sosial pada kerusuhan Agustus 2025.
Laras (26) ditangkap pada 1 September 2025 sebagai pemilik akun Instagram @larasfaizati. Ia diduga membuat konten yang dianggap menghasut massa untuk melakukan pembakaran Gedung Mabes Polri. Atas perbuatannya, Laras dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya UU ITE dan KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menegaskan pihaknya telah melakukan patroli siber sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025. Hasilnya, 592 akun media sosial diblokir karena dinilai menyebarkan provokasi.
“Kami telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran akun dan konten tersebut,” ujar Himawan, Kamis (4/9/2025).
Harapan Keluarga
Pihak keluarga Laras mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta keadilan. Paman Laras, Dodhi Hartadi, menilai keponakannya bukanlah seorang politikus, buzzer, maupun demonstran.
“Dia adalah duta ASEAN yang mengenalkan produk kebudayaan Indonesia. Konten yang dianggap provokatif itu hanyalah spontanitas,” kata Dodhi. Dodhi berharap kasus ini dapat diselesaikan melalui restorative justice.
“Mudah-mudahan keponakan saya bisa diselesaikan secara damai. Apalagi ucapan itu tidak terealisasi di lapangan,” ujarnya dikutip dari kompas.com
Upaya Hukum
Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, mengajukan penangguhan penahanan. Ia menyebut penyidik memberikan arahan untuk melengkapi syarat pengajuan.“Penangguhan penahanan adalah hak setiap warga negara. Alhamdulillah, ada respons positif dari penyidik. Semoga permohonan ini bisa dikabulkan,” kata Abdul Gafur.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.