
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Pengacara Razman Arif Nasution hari ini, Selasa (2/9), akan menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, perkara Razman teregister dengan nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr. Sidang dijadwalkan berlangsung di ruang sidang Mr. Wirjono Prodjodikoro dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Razman dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Jaksa menilai Razman terbukti melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pertimbangan memberatkan tuntutan antara lain karena perbuatan Razman dianggap merusak nama baik orang lain, tidak sopan di persidangan, serta pernah dihukum sebelumnya. Sedangkan yang meringankan adalah ia masih memiliki tanggungan keluarga.
Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 311 ayat 1 KUHP.
Putusan hakim dalam sidang hari ini akan menjadi penentu apakah tuntutan jaksa dikabulkan atau ada pertimbangan lain yang meringankan hukuman Razman, Dikutip dari Cnn Indonesia, Selasa (02/9).
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.