
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Kosmas K Gae, resmi mengajukan banding atas sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya. Pemecatan ini merupakan buntut dari insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis (28/8/2025).
Selain Kosmas, Bripka Rohmat, yang merupakan sopir rantis dalam insiden maut tersebut, juga mengajukan banding atas sanksi demosi 7 tahun yang dijatuhkan kepadanya.
“Terhadap keputusan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari detik.com, Rabu (10/9/2025).
Diketahui, sidang etik terhadap Kompol Kosmas telah digelar pada Rabu (3/9), ,sementara sidang untuk Bripka Rohmat berlangsung sehari setelahnya, Kamis (4/9).
Dalam kasus ini, terdapat total 7 anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat kejadian. Polisi membagi pelanggaran etik mereka menjadi dua kategori:
- Pelanggaran berat:
- Bripka Rohmat (sopir rantis)
- Kompol Kosmas K Gae (duduk di kursi sebelah sopir)
- Pelanggaran sedang (penumpang belakang):
- Aipda M Rohyani
- Briptu Danang
- Briptu Mardin
- Baraka Jana Edi
- Baraka Yohanes David
Brigjen Trunoyudo menambahkan, kelima personel yang masuk kategori pelanggaran sedang saat ini masih dalam tahap perlengkapan berkas perkara sebelum dijadwalkan menjalani sidang etik berikutnya.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.