
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9) terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya.
Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, mengatakan bahwa tindakan Cosmas masuk kategori pelanggaran berat.
“Dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025, untuk terduga pelanggar Kompol K,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (1/9).
Selain Cosmas, Bripka Rohmat yang merupakan sopir rantis Brimob juga akan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9). Ia turut dikategorikan melakukan pelanggaran berat.
Adapun lima anggota lainnya akan menjalani sidang berikutnya karena masuk kategori pelanggaran sedang, yaitu Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Unsur Pidana Mulai Didalami
Sebelumnya, Mabes Polri telah menggelar perkara kasus tersebut pada Selasa (2/9). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang menyebabkan Affan Kurniawan meninggal dunia.
“Gelar perkara ini dilakukan karena dari hasil pemeriksaan, pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” Ujarnya dikutip dari Cnn Indonesia, Rabu (03/9).
Proses gelar perkara turut menghadirkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM. Dari internal Polri, hadir jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, hingga Propam Brimob dan Mabes.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.