Kasus Ojol Terlindas Rantis, Sopir Hanya Ikuti Instruksi

1 week ago 5
Suasana sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus rantis pelindas ojol di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Ketua Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Heri Setiawan, menyatakan bahwa Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan, tidak bertindak atas kemauannya sendiri. Ia hanya menjalankan perintah atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae.

“Terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju. Selaku bawahan, ia melaksanakan tugas perintah atasan, bukan atas keinginan sendiri,” kata Heri dalam sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (4/9/2025).

Peristiwa itu terjadi pada 28 Agustus 2025 malam di Jakarta Pusat. Saat itu, Kompol Cosmas yang duduk di samping Rohmat memerintahkan kendaraan untuk terus maju.

Cosmas, yang menjabat Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Brimob Polda Metro Jaya, sudah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian.Hakim mempertimbangkan sejumlah hal meringankan bagi Rohmat, termasuk kondisi saat kejadian.

“Terduga pelanggar terkena gas air mata sehingga matanya perih dan tidak dapat melihat jelas. Ditambah adanya lemparan batu, kayu, dan petasan ke arah mobil,” jelas Heri dikutip dari kompas.com

Meski begitu, Bripka Rohmat tetap dijatuhi sanksi etik dan administratif.Sanksi etik: perbuatannya dinyatakan sebagai tercela, serta diwajibkan meminta maaf lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Sanksi administratif: penempatan di tempat khusus (Patsus Biro Provos) selama 20 hari sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, serta mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai sisa masa dinasnya.Heri kemudian mengetuk palu sidang dan menutup persidangan.


Ikuti KENDARI POS di Google News

Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan