
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Angka ini berdasarkan perhitungan internal KPK yang telah dikomunikasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Di mana dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Budi menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan BPK untuk menghitung secara pasti nilai kerugian negara.
Perhitungan yang dilakukan BPK akan memerinci jumlah final kerugian dari dugaan penyimpangan kuota haji tersebut.
"Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi. Jadi angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp 1 triliun," jelasnya.
KPK akan mendalami pihak-pihak yang diduga, mengubah pembagian kuota haji tambahan sebesar 20 ribu jamaah sehingga tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sisanya 92 persen untuk haji reguler.
Dalam aturan tersebut, tambahan 20 ribu kuota haji seharusnya dibagi untuk 18.400 jamaah haji reguler, setara 92 persen dan 1.600 jamaah haji khusus, setara 8 persen.
Dengan demikian, kuota haji reguler seharusnya naik dari 203.320 menjadi 221.720 orang, sementara kuota haji khusus bertambah dari 17.680 menjadi 19.280 orang.
Namun, fakta yang ditemukan KPK menunjukkan pembagian tersebut justru berubah menjadi 50:50 atau masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.
“Di situ ada pergeseran dari yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler, 8 persen untuk haji khusus, karena ada pergeseran jadi 50:50 atau 10.000:10.000. Tentunya ada pergeseran di situ,” tegas Budi.
Laman: 1 2