
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Polri memastikan tujuh anggota Brimob diperiksa terkait kasus tewasnya Affan Kurniawan (21), driver ojek online yang dilindas mobil rantis Brimob saat aksi demonstrasi di Jakarta, 28 Agustus lalu. Dari hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri, dua anggota dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan lima lainnya pelanggaran sedang.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menyebut dua anggota yang terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) adalah Kompol Cosmas Kaju Gae selaku Komandan Batalyon Resimen IV Brimob Polri dan Bripka Rohmat, sopir mobil rantis.
“Untuk kategori berat dapat dituntut ancaman PTDH,” Ujarnya dikutip dari Cnn Indonesia, Selasa (02/9).
Sementara lima anggota lain yang duduk di bagian belakang mobil saat insiden, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, masuk kategori pelanggaran sedang. Mereka berpotensi mendapat sanksi berupa demosi, penundaan pangkat, hingga penundaan pendidikan.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) untuk Kompol Cosmas akan digelar Rabu (3/9), disusul Bripka Rohmat pada Kamis (4/9). Sidang bagi lima anggota lainnya akan menyusul kemudian.
Agus menambahkan, Polri juga akan menggelar perkara pada Selasa (2/9) terkait adanya dugaan unsur pidana dalam kasus kematian Affan. Gelar perkara ini akan melibatkan pengawas eksternal, yakni Kompolnas dan Komnas HAM, serta jajaran internal seperti Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Propam Brimob, dan Divpropam Polri.
“Keputusan akhir akan ditentukan dalam gelar perkara hari Selasa,” tegas Agus.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.