
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Fadlul datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (2/9) sore dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, ia enggan merinci materi pemeriksaannya.
“Itu silakan ditanyakan ke penyidik saja. Yang penting kita sudah memberikan keterangan,” ucapnya.
Menurut Fadlul, pemeriksaan kali ini lebih kepada pendalaman dari apa yang sudah pernah ditanyakan saat proses penyelidikan.
Saksi Lain Dipanggil, Satu Mangkir
Selain Fadlul, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lain, yakni Deputi Keuangan BPKH Irwanto, Direktur PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah, Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata sekaligus Ketua Umum Amphuri Firman Muhammad Nur, staf PT Tisaga Multazam Utama Kushardono, serta Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya, Agus Andriyanto.
Namun, Khalid Zeed tidak hadir dengan alasan ada keperluan lain dan pemeriksaan akan dijadwal ulang.
Aset Disita, Kerugian Diduga Rp1 Triliun Lebih
KPK sebelumnya menyita uang tunai senilai US$1,6 juta, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga terkait perkara ini.
“Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya pembuktian perkara sekaligus langkah awal pemulihan kerugian negara,” Ujarnya dikutip dari Cnn indonesia, Rabu (03/9).
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat dugaan praktik jual beli kuota tambahan haji 2023–2024 ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan angka tersebut.
Nama-Nama yang Dicegah ke Luar Negeri
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melarang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025.
Sejumlah penggeledahan juga dilakukan, mulai dari rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti telah diamankan untuk memperkuat penyidikan.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.