
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar Rapat Analisa dan Penelaahan Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM, Kamis (11/9/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Kementerian Hak Asasi Manusia RI melalui Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, wilayah kerja Sulawesi Tenggara.
Rapat ini menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian HAM, khususnya Pasal 13, yang mengatur tugas Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan di bidang instrumen dan penguatan HAM.
Salah satu tugas pokoknya adalah melakukan pemetaan, identifikasi, analisis, dan penelaahan terhadap rancangan produk hukum daerah yang berpotensi mengandung unsur diskriminasi.
Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan agar peraturan daerah yang disusun tidak menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, serta kelompok lainnya. Upaya ini menjadi bagian dari penghormatan, perlindungan, pemenuhan, pemajuan, dan penegakan HAM (P5HAM).
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya pengarusutamaan HAM dalam setiap proses pembentukan produk hukum daerah agar dapat menciptakan regulasi yang adil dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.