Kabid Kesbangpol Buton Tengah Jadi Tersangka Korupsi Dana Paskibraka 2025

1 week ago 15
Ilustrasi. Kepala Bidang Kesbangpol Kabupaten Buton Tengah, Sultra ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran kegiatan Paskibraka 2025.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Kepolisian Resor (Polres) Buton Tengah resmi menetapkan Kepala Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, LMJ (53), sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan Paskibraka 2025.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, mengungkapkan LMJ ditangkap tangan dengan barang bukti berupa uang Rp59 juta yang diduga hasil pungutan tidak sah.

“LMJ resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan anggaran,” ujar Busrol dalam keterangan tertulis, Minggu (7/9).

Penyidik sebelumnya telah memeriksa lima orang saksi, termasuk bendahara serta pihak penyedia konsumsi yang mengaku dirugikan. Dari hasil penyidikan, diketahui anggaran Paskibraka 2025 mencapai Rp700 juta dengan alokasi makan dan minum sebesar Rp196 juta.

“Dari penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan Rp59 juta untuk kepentingan pribadi dengan modus meminta fee,” Ujarnya dikutip dari cnn indonesia, senin (08/9).

LMJ saat ini telah ditahan di Mapolres Buton Tengah. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.


Ikuti KENDARI POS di Google News

Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan