
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Kendari. Sindikat curanmor ini telah beraksi puluhan kali di wilayah hukum Polresta Kendari sepanjang tahun 2025. Empat orang pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial L G alias U (34), M F alias F (15), A H alias A (37), dan W A alias W (33). Mereka diketahui memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian maupun penadahan barang hasil kejahatan.
Kasus ini terungkap setelah laporan warga berinisial A S (35), yang kehilangan sepeda motor Yamaha Gear 125 warna merah dari halaman rumahnya di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 11.00 WITA. Motor tersebut dicuri saat kunci masih tertancap, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.
Menerima laporan tersebut, Tim Buser 77 yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan secara bertahap. Pelaku M F kami amankan di Kelurahan Gunung Jati, sementara L G ditangkap di Kelurahan Sanua setelah mencoba kabur dan melawan petugas. Kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur untuk mengamankannya," jelas AKP Welliwanto Malau, Rabu (13/8).
Dari hasil interogasi, motor curian diketahui dibawa ke rumah A H untuk dijual, dan kemudian disalurkan kepada W A yang bertindak sebagai penadah. Catatan kepolisian menunjukkan bahwa para pelaku memiliki riwayat kejahatan yang cukup panjang dan meresahkan masyarakat.
"Pelaku L G tercatat terlibat dalam 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP), M F di 23 TKP, A H di 21 TKP, dan penadah W A menerima setidaknya 31 unit motor hasil curian. Selain terlibat curanmor, para pelaku juga diketahui beraksi dalam kasus pembobolan kios dan pencurian rumah," tambahnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Gear 125 warna merah sebagai barang bukti. Pengembangan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan lainnya serta melacak keberadaan barang bukti lain yang belum ditemukan.
"Kami tidak akan mentoleransi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Kendari. Siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas AKP Welliwanto Malau. (c/abd)