
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan akan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025. Edaran tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang telah berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024, dengan ketentuan dapat dikukuhkan kembali selama dua tahun ke depan.
Kepala Dinas PMD Konkep Dermawan menuturkan tindak lanjut terhadap SE tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat nasional secara virtual (zoom meeting) bersama Ditjen Bina Pemerintah Desa, Kemendagri, serta seluruh kepala daerah pada 5 Agustus 2025 lalu.
“Dari hasil rapat, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti surat edaran ini, dengan batas waktu pengukuhan perpanjangan paling lambat akhir Agustus,” ujar Kepala Dinas PMD Konkep Dermawan kemarin.
Meski begitu lanjutnya, Pemkab Konkep masih menunggu surat salinan resmi dari Kemendagri untuk dijadikan dasar pelaksanaan di lapangan. Ia menegaskan, edaran yang beredar di media sosial saat ini belum bisa dijadikan rujukan hukum.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas PMD Provinsi. Arahan mereka juga sama, sebaiknya menunggu salinan resmi dari Kemendagri agar langkah yang kita ambil sesuai aturan," ujar Dermawan.
Berdasarkan data Dinas PMD Konkep, terdapat 51 Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada 1 November 2023. Namun, dua di antaranya telah dinyatakan lulus seleksi sebagai ASN PPPK. Dengan demikian, hanya 47 Kepala Desa yang berpotensi dikukuhkan kembali untuk melanjutkan masa jabatan.
Selain membahas perpanjangan jabatan, Dia turut mengingatkan seluruh aparat desa di Konkep agar berhati-hati dalam mengelola anggaran desa. Ia menekankan agar dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Kasus-kasus hukum yang pernah menjerat beberapa kepala desa hendaknya dijadikan pelajaran. Saya berharap, seluruh kepala desa di Konkep lebih bijak dan transparan dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, Kami dari Pemkab Konkep berharap roda pemerintahan desa tetap berjalan stabil tanpa menimbulkan kekosongan kepemimpinan, sekaligus memberi ruang bagi desa untuk lebih fokus pada pembangunan dan pelayanan masyarakat," pungkasnya. (b/jib)
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.