
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Program kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan masyarakat Muna Barat (Mubar) telah mencapai 100 persen sejak 2022 lalu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mubar telah menjaminkan seluruh masyarakat Muna Barat (Mubar) untuk mendapatkan layanan kesehatan secara gratis melalui program tersebut. Iuran kepesertaan BPJS kesehatan telah ditanggung Pemkab Mubar mencapai Rp 15,8 miliar per tahun.
"Sejak 2022 kita sudah mendaftarkan 100 persen masyarakat Mubar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Anggarannya telah kita porsikan melalui APBD Mubar," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mubar, LM. Taslim melalui Kepala Bidang Anggaran (Kabid) BPKAD Mubar, La Ode Hasanu saat ditemui Rabu (9/4).
Lanjutnya, anggaran Rp 15,8 miliar yang disiapkan Pemkab Mubar itu untuk membayar iuran kepesertaan BPJS kesehatan untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) Pemda dan kepesertaan desa. Iuran untuk PBPU Pemda mencapai Rp 15 miliar per tahun dengan jumlah peserta BPJS sekira 32.000 jiwa. Kemudian iuran kepesertaan desa Pemkab Mubar hanya menanggung 4 persen yaitu Rp 800 juta per tahun dari
jumlan peserta BPJS sekira 6.180 jiwa. Sisanya 1 persen ditanggung oleh masing-maaing melalui dana penghasilan tetap (Siltap).
"Untuk tanggungan BPJS dari PBPU Pemda adalah seluruh masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan di luar ASN, TNI dan Polri. Kemudian untuk tanggungan BPJS dari kepesertaan desa adalah kepala desa, sekretaris dan perangkat desa bersama keluarga yaitu istri dan dua orang anaknya," terangnya.
La Ode Hasanu menambahkan anggaran untuk iuran kepesertaan BPJS kesehatan adalah anggaran wajib yang diporsikan setiap tahun. Alasannya seluruh masyarakat Mubar telah tercatat aktif sebagai peserta BPJS kesehatan dan pembayaraan dilakukan setiap bulan sesuai klaim dari BPJS kesehatan. "Berdasarkan data sebelumnya iuran BPJS per jiwa sebesar Rp 37.800 per bulan. Total keseluruhan setiap bulan Pemda Mubar membayar sekira Rp 1,3 miliar. Berobat dan tidak berobat masyarakat, kita tetap wajib melakukan pembayaran," pungkasnya. (ahi/b)