
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat selalu melakukan inovasi untuk memotivasi warga Bumi Mekongga membayar pajak. Terbaru, Bapenda Kolaka memberikan penghapusan denda 100 persen denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bapenda Kolaka Muhammad Ridha Tahrir menjelaskan maksud dari penghapusan denda 100 persen PBB-P2 yaitu jika warga mempunyai tunggakan PBB-P2 tahun sebelumnya, maka ia cukup membayar pokoknya saja tanpa dikenakan denda. Adapun penghapusan denda itu hanya berlaku selama dua bulan yaitu, Agustus hingga September tahun 2025.
"Penghapusan denda ini dalam rangka HUT ke 80 RI. Kami imbau kepada warga untuk manfaatkan program ini untuk menunaikan kewajibannya. Dengan membayar pajak maka kita juga ikut berkontribusi membangun daerah, karena hasil pajak itulah juga yang digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan," ujarnya kemarin.
Ridha mengungkapkan, ada sejumlah manfaat yang didapatkan dengan adanya program penghapusan denda 100 persen PBB-P2, diantaranya yaitu membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak besar karena denda yang menumpuk, karena mereka dapat melunasi pokok pajak tanpa beban tambahan. Dengan begitu maka masyarakat juga lebih termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak.
"Program penghapusan denda ini dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah, karena masyarakat lebih terdorong untuk membayar pajak tanpa takut terkena denda. Dengan banyak masyarakat yang membayar pajak maka pendapatan daerah dari sektor pajak juga meningkat," pungkas Ridha yang juga kini menjabat Asisten I Setda Kolaka. (b/fad)
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.