
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menegaskan pentingnya reformasi regulasi di tingkat daerah guna menghadapi tantangan keterbukaan pasar dan dinamika ekonomi yang kian kompleks.
Hal ini disampaikan dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah (Rakornas PHD) 2025 yang digelar di Kota Kendari, Selasa (26/8/2025).
Menurut Gubernur Andi Sumangerukka, transformasi sosial dan bisnis akibat globalisasi menuntut daerah untuk lebih adaptif dan responsif terhadap perubahan. Ia menekankan bahwa regulasi bukan hanya menjadi alat administratif, melainkan instrumen strategis dalam menjaga keseimbangan pembangunan daerah dan nasional.
“Jika kita lambat dalam menyelesaikan regulasi, daerah akan tertinggal dalam persaingan. Dampaknya bukan hanya melambatnya arus investasi, tetapi juga terhambatnya inovasi dan berkurangnya daya tarik daerah bagi investor,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa regulasi yang berkualitas harus menjamin kepastian hukum, kemudahan berusaha, serta mendukung keberlanjutan pembangunan.
“Reformasi regulasi adalah kebutuhan yang sangat mendesak. Daerah yang produktif dan adaptif dalam membentuk produk hukum akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru. Regulasi yang tidak berbelit-belit namun tetap kuat secara hukum akan menciptakan iklim usaha yang kondusif,” ujarnya.
Gubernur Andi juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sultra telah menetapkan langkah strategis melalui program pembentukan peraturan daerah tahun 2025. Salah satu fokus utamanya adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.
“Tujuan utama Ranperda ini adalah mempercepat prosedur perizinan, mempercepat pelayanan investasi, serta memberikan insentif yang tepat sasaran. Ini diharapkan mampu mengurangi hambatan administrasi yang selama ini menjadi kendala investasi di daerah,” paparnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi. Rakornas ini, lanjutnya, menjadi momentum strategis untuk menyatukan langkah dan memperkuat sinergi lintas sektor.
“Kita perlu memastikan bahwa setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan regulasi nasional dan mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan,” kata Gubernur.
Produk hukum daerah yang berkualitas, menurutnya, harus lahir dari perencanaan yang matang, perumusan yang partisipatif, serta proses evaluasi yang berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa yang lebih penting dari sekadar menyusun peraturan adalah memastikan bahwa regulasi tersebut benar-benar implementatif dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Menutup sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri yang telah memberikan kepercayaan kepada Provinsi Sultra sebagai tuan rumah Rakornas Produk Hukum Daerah 2025.
“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk jajaran pemerintah pusat, Pemerintah Kota Kendari, serta seluruh peserta Rakornas atas dukungan dan kerja sama yang diberikan. Semoga Rakornas ini menghasilkan strategi bersama agar produk hukum daerah kita benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang adaptif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya. (KP)
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.