Gibran Didampingi Jaksa Negara Hadapi Gugatan Rp125 Triliun

1 week ago 11
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menghadapi gugatan perdata terkait ijazah SMA yang diajukan seorang warga sipil bernama Subhan Palal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Jaksa Agung telah menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bawah naungan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) guna mendampingi Gibran dalam persidangan.

“Karena gugatan ini ditujukan kepada Wapres dan dilayangkan ke Sekretariat Wakil Presiden, maka secara aturan memang menjadi kewenangan JPN untuk mendampingi,” kata Anang, Senin (8/9/2025).

Dalam kasus ini, Gibran ditetapkan sebagai tergugat 1, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat 2. Gibran akan didampingi oleh JPN Ramos Harifiansyah, sementara KPU diwakili tim hukum internal.Namun, Subhan sebagai penggugat menyatakan keberatan terhadap kehadiran JPN sebagai kuasa hukum Gibran. Menurutnya, gugatan tersebut ditujukan kepada Gibran sebagai pribadi, bukan sebagai pejabat negara.

“Kalau dikuasakan ke Kejaksaan berarti negara yang membela. Saya keberatan,” ujar Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip dari kompas.com

Majelis hakim yang dipimpin Budi Prayitno menanggapi keberatan itu dengan menunda sidang hingga pekan depan.

Dalam gugatannya, Subhan menuding Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait persyaratan pencalonan wakil presiden yang menurutnya tidak terpenuhi. Ia menuntut keduanya dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta, yang disetorkan ke kas negara.Subhan juga meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah.


Ikuti KENDARI POS di Google News

Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan