
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Salah satu yang dipanggil adalah Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, Direktur dan Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), pada Selasa (2/9). Pemanggilan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Selain Ustaz Khalid, KPK juga memanggil Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto. Tidak ketinggalan, Ketua Umum Amphuri Firman M Nur, staf PT Tisaga Multazam Utama Kushardono, serta Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya Agus Andriyanto turut diminta hadir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan hingga saat ini materi pemeriksaan yang akan didalami masih belum disampaikan secara rinci. Kasus ini menyangkut dugaan penyelewengan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa berbagai pihak dari Kementerian Agama, biro perjalanan haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah. KPK juga sempat melakukan penggeledahan antara lain di rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dilansir dari kompas.com
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus harus 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen. Namun, dalam kasus ini kuota dibagi 50 persen untuk masing-masing kategori, yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat perkara ini mencapai sekitar Rp 1 triliun. Demi kelancaran penyidikan, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.