
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Itong Isnaeni, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sekaligus terpidana kasus korupsi, kembali diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya. Pengangkatan ini dikonfirmasi oleh Humas PN Surabaya, Pujiono, yang menyatakan bahwa surat keputusan (SK) pengangkatan Itong sudah diterima oleh PN Surabaya.
“Saya sudah menanyakan kepada Wakil Ketua PN Surabaya, dan yang bersangkutan memang ditetapkan oleh Mahkamah Agung sebagai ASN di sini,” ujar Pujiono saat dikonfirmasi pada Rabu (27/8/2025). Namun, sampai saat ini belum diketahui secara pasti penugasan Itong di bagian mana, karena hal tersebut tergantung pada formasi kebutuhan pegawai.
Itong Isnaeni sebelumnya divonis 5 tahun penjara pada 2022 oleh Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 390 juta subsider 6 bulan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Januari 2022 di Surabaya, yang mengamankan Itong bersama panitera pengganti Mohammad Hamdan dan advokat Hendro Kasiono. Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp 140 juta sebagai bagian dari janji suap. Itong didakwa menerima suap hingga Rp 450 juta untuk mengatur putusan perkara pembubaran PT SGP.
Jaksa KPK menuntut hukuman 7 tahun penjara, namun vonis akhir adalah 5 tahun setelah Mahkamah Agung menolak upaya banding dan peninjauan kembali. Dengan demikian, vonis tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.