
KENDARIPOS.CO.ID--Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dituntut pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/9) sore.
Jaksa meyakini Kosasih terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan, dan tetap ditahan di Rutan,” ujarnya dikutip dari cnn indonesia, jumat (19/9).
Selain pidana pokok, Kosasih diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah yang dinikmatinya. Jika tidak dilunasi dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila aset tak mencukupi, hukuman tambahan 3 tahun penjara menanti.
Tak hanya Kosasih, Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, juga dituntut 9 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ekiawan pun diwajibkan membayar uang pengganti, dengan subsider 2 tahun penjara jika tak dibayar.
Kasus ini bermula dari investasi PT Taspen pada Reksadana I-Next G2 untuk melepas Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 yang gagal bayar. Jaksa menilai investasi tersebut dilakukan tanpa analisis memadai, serta diwarnai praktik pengelolaan yang tidak profesional.
Dari hasil penyidikan, Kosasih diduga memperkaya diri senilai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang asing, sementara sejumlah korporasi juga turut diuntungkan, termasuk PT IMM hingga PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF) dengan nilai Rp150 miliar.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.