
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Komisi II DPR RI berencana mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Politik melalui mekanisme Omnibus Law dalam revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029 yang akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg).
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, menjelaskan bahwa RUU Politik Omnibus Law nantinya akan menggabungkan sejumlah regulasi penting, mulai dari UU Pemilu presiden (pilpres), legislatif (pileg), pemilihan kepala daerah (pilkada), hingga aturan partai politik.
"Jadi ada sejumlah undang-undang yang akan dibahas menjadi satu undang-undang untuk memperbaiki ekosistem politik dan demokrasi kita, termasuk pemilu di dalamnya," ujar Rifqi di kompleks parlemen, Senin (9/8).
Selain kodifikasi, RUU tersebut juga akan memuat perbaikan teknis pelaksanaan pemilu, salah satunya mengenai sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak melebihi batas waktu pelantikan pejabat terpilih.
Rifqi menambahkan, RUU Politik Omnibus Law juga berpotensi mengubah UU Pemerintahan Daerah (Pemda) hingga UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Jangan sampai nanti masa jabatannya beda-beda hanya karena menunggu kepastian hukum. Karena itu, ada perubahan sedikit di UU Pemda dan UU MD3," Ujarnya dikutip dari cnn indonesia, selasa (09/9).
Meski begitu, ia menekankan agar pembahasan RUU Politik Omnibus Law tetap objektif, bukan karena isu personal terhadap latar belakang anggota DPR, baik dari kalangan artis maupun lulusan SMA.
RUU ini juga dipastikan akan mengatur sistem rekrutmen dan kaderisasi internal partai politik agar lebih transparan dan berkualitas.
"Prinsipnya, kami sepakat kualitas pemilu kita dan institusi parlemen kita harus lebih baik ke depan," tambahnya.
Sebelumnya, DPR dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang IV 2024–2025 telah mengesahkan Peraturan DPR tentang Rencana Strategis (Renstra) DPR RI 2025–2029. Salah satu poinnya membuka jalan revisi UU Pemilu melalui metode Omnibus Law.
Langkah ini juga menjadi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu minimal dua tahun hingga maksimal dua tahun enam bulan.
Dengan revisi tersebut, Pemilu nasional (pilpres, pileg DPR dan DPD) akan terpisah dari pemilu daerah (kepala daerah dan DPRD), demi menciptakan tata kelola pemilu yang lebih efektif dan tidak tumpang tindih.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.