DPR Proses Surat MKD: Gaji Legislator Nonaktif Segera Dihentikan

1 week ago 6
Sekjen DPR Indra Iskandar. (Dwi/detikcom)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menyatakan telah menerima surat resmi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait permintaan penghentian pembayaran gaji dan tunjangan bagi anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya.

Indra mengatakan surat tersebut akan segera diproses dan dibahas bersama pimpinan DPR untuk menentukan mekanisme penghentian hak keuangan legislator nonaktif. "Kami sudah terima surat dari Ketua MKD, dan akan segera kami laporkan ke pimpinan DPR untuk dibahas mekanismenya," ujar Indra kepada wartawan, Kamis (4/9).

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengungkapkan bahwa surat tersebut mengatur agar pembayaran gaji dan tunjangan tidak berlaku lagi bagi anggota DPR yang telah dinonaktifkan partai, tanpa menyebut secara spesifik hanya untuk lima anggota yang baru-baru ini dinonaktifkan. Dek Gam juga menyampaikan kemungkinan bertambahnya jumlah anggota yang akan dikenai keputusan ini.

“MKD telah mengirim surat kepada Kesekjenan DPR untuk menghentikan pembayaran hak keuangan anggota yang sudah dinonaktifkan partai. Jumlah anggota bisa bertambah, jadi ini berlaku umum, bukan hanya lima orang yang diketahui,” jelas Dek Gam pada Rabu (3/9) dikutip dari detik.com

Langkah ini menjadi bagian dari upaya DPR memperketat pengawasan internal agar dana negara yang diberikan kepada anggota DPR bisa digunakan secara tepat sesuai status aktif anggota legislatif. Proses finalisasi aturan tersebut kini tengah menunggu pembahasan internal DPR.


Ikuti KENDARI POS di Google News

Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan