
KENDARIPOS.CO.ID--Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan DPD resmi menyepakati sebanyak 67 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Baleg pada Kamis (18/9/2025) dan selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk penetapan resmi.Dari total 67 RUU, terdapat 44 RUU luncuran dari tahun 2025, 17 usulan baru dari DPR, 5 usulan baru dari pemerintah, serta 1 usulan dari DPD. Delapan fraksi di Baleg telah menyetujui daftar Prolegnas tersebut. Dilansir dari kompas.com
Beberapa RUU strategis yang masuk prioritas antara lain:
RUU Perubahan atas UU Pemilu (Nomor 7 Tahun 2017)
RUU Perubahan atas UU Kepolisian (Nomor 2 Tahun 2002)
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
RUU Energi Baru Terbarukan
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
RUU Transportasi Online
RUU Perlindungan Data Pribadi (perubahan)
RUU Hukum Acara Perdata
RUU Perubahan UU BUMN (Nomor 19 Tahun 2003)
RUU Bahasa Daerah
Ketua Baleg menegaskan, daftar prioritas ini disusun dengan memperhatikan kebutuhan hukum nasional, dinamika masyarakat, serta dukungan terhadap agenda pembangunan nasional.
“Prolegnas 2026 adalah langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum, menjawab tantangan zaman, dan memberi perlindungan lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan penetapan ini, DPR dan pemerintah diharapkan lebih fokus membahas RUU prioritas agar target legislasi tercapai sesuai dengan jadwal.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.