
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan, patroli siber menemukan indikasi pelanggaran hukum lain dari Ferry Irwandi. “Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” ujar Freddy dikutip dari kompas.com (11/9/2025).
Freddy menegaskan, TNI tetap taat hukum dan menghormati kebebasan berpendapat. Namun, ia mengingatkan agar kebebasan tersebut tidak digunakan untuk menyebarkan fitnah, disinformasi, atau provokasi yang bisa memicu perpecahan.
Meski begitu, langkah TNI ini berseberangan dengan imbauan Menkopolhukam Yusril Ihza Mahendra. Yusril menyarankan agar TNI menempuh jalur dialog, bukan pidana. “Lebih baik pihak TNI membuka komunikasi dengan Ferry Irwandi dan berdialog dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” kata Yusril.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menekankan agar tidak ada kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik atau berunjuk rasa.
Di sisi lain, DPR melalui TB Hasanuddin dan Abdullah menilai TNI tak memiliki dasar hukum melaporkan Ferry dengan pasal pencemaran nama baik. Mereka meminta TNI transparan soal dugaan ancaman pertahanan siber, sekaligus mengingatkan agar ruang demokrasi tetap dijaga.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.