
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Seorang wanita inisial MRS (29), karyawan PT Riota Jaya Lestari, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polres Kolaka Utara.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/87/VIII/2025/SPKT/POLRES KOLAKA UTARA/POLDA SULAWESI TENGGARA tanggal 27 Agustus 2025.

Dalam laporan itu, MRS mengadukan seorang pria berinisial MFC alias Hul. Saat dimonfirmasi, MRS juga menyebut MFC merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus menjabat sebagai Kepala Bidang di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
"Kejadiannya itu di Jalan Mesjid Raya, Lasusua. Pelakunya Oknum ASN pejabat di salah satu OPD Kolut" ujar MRS.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya berada di salah satu gerai Indomaret. Tiba-tiba, terlapor mendatanginya sambil menuding bahwa korban telah memukul adiknya. “Kau Selah toh yang kerja di Riota, yang pukul adikku,” ucap MFC kepada korban, seperti dikutip dalam laporan polisi.
Korban sempat terkejut dan bertanya balik. Namun, terlapor justru emosi dan langsung menendang betis kaki kanan korban satu kali. MRS kemudian menegur agar tidak ditendang. Namun, terlapor semakin beringas dengan mengangkat kursi seolah hendak memukulkan ke arah korban. Beruntung, aksi itu berhasil ditahan oleh orang di sekitar lokasi.

Tak berhenti di situ, terlapor melempar sandal ke arah korban. Lemparan pertama tidak mengenai, namun lemparan kedua mengenai kepala korban hingga membuatnya berlari keluar toko.
Merasa tidak terima, MRS melaporkan peristiwa itu ke Polres Kolaka Utara. Ia menilai tindakan terlapor memenuhi unsur Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. (*)
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.