Dana Judi Online Rp 154 M Disita, Bareskrim Siap Kejar Jaringannya

3 days ago 9
ilustrasi judi online

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap langkah besar dalam pemberantasan judi online. Sebanyak 576 rekening dibekukan dengan nilai total Rp 63,7 miliar, dan 235 rekening disita senilai Rp 90,6 miliar, sehingga total dana yang diamankan mencapai Rp 154,3 miliar.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013,” jelas Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Ferdy Saragih, Selasa (26/8/2025).

Ferdy menegaskan, kuat dugaan bahwa seluruh rekening tersebut terhubung langsung dengan praktik perjudian online.

“Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ucapnya dikutip dari kompas.com

Ia menambahkan, pemblokiran dan penyitaan ini bukanlah akhir dari upaya penegakan hukum.

“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” tegas Ferdy.

Bareskrim berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan judi online secara menyeluruh, serta menjerat para pelaku dan penyedia jasa keuangan yang terlibat.


Ikuti KENDARI POS di Google News

Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan