Copot Kepsek Sepihak, Wali Kota Prabumulih Kena Teguran Kemendagri

7 hours ago 5
Wali Kota Prabumulih, Arlan

KENDARIPOS.CO.ID--Wali Kota Prabumulih, Arlan, dijatuhi sanksi teguran tertulis oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas tindakannya mencopot Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, secara sepihak.Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra menegaskan, teguran tertulis merupakan hukuman berat bagi pejabat publik karena dapat mencoreng catatan karier.

“Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis. Itu sudah berat bagi seorang pejabat publik. Jadi catatan karier. Tentunya tidak ada yang mau kariernya ternoda dengan sanksi,” ujarnya dikutip dari kompas.com (18/9/2025).

Menurut Kemendagri, tindakan Arlan melanggar Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, karena mutasi dilakukan tanpa prosedur resmi.

Kasus ini bermula dari kemarahan Arlan setelah anaknya yang berlatih drum band kehujanan karena mobilnya tidak diizinkan masuk ke area sekolah yang saat itu sedang libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Atas insiden tersebut, Arlan meminta Kepala Dinas Pendidikan menegur Roni, namun kemudian mencopotnya dari jabatan.Setelah kasus viral, Arlan akhirnya meminta maaf kepada publik, khususnya warga Prabumulih dan Roni.

“Saya mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Prabumulih. Saya akui kesalahan saya. Ini jadi pembelajaran untuk saya agar bisa lebih mengendalikan diri,” kata Arlan.

Roni pun kembali diangkat sebagai Kepala SMPN 1 Prabumulih. Ia mengapresiasi kerendahan hati Wali Kota yang telah merangkul kembali dirinya.


Ikuti KENDARI POS di Google News

Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan