BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik

2 weeks ago 17
SUMBER DATA: BPOM (DIKUTIP DARI JAWA POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar 14 produk kosmetik yang dinilai melanggar norma kesusilaan.

Produk tersebut kedapatan dipromosikan dengan klaim sensitif seperti mengencangkan payudara, membesarkan payudara, mengatasi keputihan, hingga merapatkan organ intim perempuan.

Langkah tegas ini diambil, setelah BPOM melakukan intensifikasi pengawasan promosi kosmetik di berbagai platform daring. Hasilnya, ditemukan sejumlah produk yang memanfaatkan narasi menyesatkan dan tidak sesuai fungsi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

Aturan tersebut menegaskan, kosmetik hanya digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan menjaga kondisi tubuh, bukan untuk memberikan manfaat medis atau seksual.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan, telah memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk-produk tersebut. Sekaligus menghentikan semua bentuk promosi yang melanggar ketentuan.

"Promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang ditetapkan, apalagi melanggar norma kesusilaan, menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen,” ungkap Taruna Ikrar, Kamis (14/8/2025).

Selain berisiko menimbulkan ekspektasi palsu, lanjut dia, penggunaan produk di area tubuh sensitif, seperti payudara dan organ intim, juga berpotensi memicu dampak kesehatan. Mulai dari iritasi kulit hingga reaksi alergi.

"BPOM mengingatkan pelaku usaha, untuk selalu mengedepankan etika dalam pemasaran, serta memastikan semua klaim produk dapat dibuktikan secara ilmiah," jelasnya.

Masyarakat diimbau lebih kritis terhadap klaim berlebihan. Terutama yang menjanjikan hasil instan dan mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan.

"Sebelum membeli, pastikan legalitas produk dan kebenaran informasi baik di toko fisik maupun platform online," imbuhnya.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan