
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID – Sengketa lahan di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari kembali jadi sorotan. Kuasa hukum Abdul Azis Muslimin, Nur Ramadhan, S.H., M.H, menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan penyerobotan lahan seperti yang dituduhkan.
Menurutnya, kepemilikan tanah milik Abdul Azis Muslimin sah secara hukum dan diperkuat dengan dua putusan pengadilan, yakni PTUN Kendari Nomor 31/G.TUN/2012/PTUN-KDI dan PT TUN Makassar Nomor 45/B/2013/PT.TUN.MKS. Keduanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Putusan itu jelas, kami gugat BPN dan kami menang. BPN kalah sampai inkrah,” tegas Nur Ramadhan, Jumat (22/8/2025).

Nur Ramadhan menjelaskan, klaim Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyebut tanah tersebut SHM Nomor 53 dan SHM Nomor 54 dinyatakan tumpang tindih adalah tidak sah dan tidak benar menurut hukum yang telah inkrah.
“Dalam putusan itu ditegaskan, tidak ada SHM Nomor 53 dan Nomor 54 di atas bidang tanah tersebut sebagaimana klaim BPN. Itu sudah clear, karena data yuridis menunjukkan sertifikat SHM Nomor 53 dan Nomor 54 tidak berada di atas lahan milik klien kami. Dan lahan itu dikuasai secara terus menerus oleh klien kami” jelasnya.
Lebih lanjut, Nur Ramadhan berharap BPN Kota Kendari segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudah inkrah tersebut dengan memproses penerbitan sertifikat baru atas nama Abdul Azis Muslimin.
“Harapan saya sesuai putusan PTUN Kendari dan PT TUN Makassar, BPN segera menerbitkan sertifikat klien kami. Bahkan PTUN Kendari sudah mengeluarkan penetapan dan surat eksekusi agar sertifikat itu segera dibuat dalam waktu paling lama 21 hari,” ungkapnya. (kp)