
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengelola dana haji secara profesional dan amanah. Pada tahap pertama tahun 2025, BPKH menyalurkan nilai manfaat sebesar Rp 2,1 triliun kepada 5,4 juta jemaah haji reguler dan khusus.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan bahwa dana yang didistribusikan terdiri dari Rp 1,9 triliun untuk jemaah haji reguler, dengan rata-rata nilai manfaat sebesar Rp 366.200 per jemaah. Sementara itu, untuk jemaah haji khusus, BPKH menyalurkan manfaat sebesar USD 9,2 juta, dengan rata-rata USD 72 per jemaah.
"Ini adalah bentuk konkret dari pengelolaan dana haji yang aman, produktif, dan memberikan kemaslahatan secara langsung kepada jemaah," ujar Fadlul dikutip dari kompas.com (9/9/2025).
Penyaluran nilai manfaat ini, menurut Fadlul, merupakan bagian dari prinsip keadilan dan kebermanfaatan yang menjadi dasar pengelolaan keuangan haji di BPKH.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menambahkan bahwa proses distribusi nilai manfaat dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah.
"Jemaah bisa memantau secara langsung melalui kanal digital seperti aplikasi BPKH Apps. Ini bentuk akuntabilitas kami," jelas Amri.
Dengan langkah ini, BPKH terus menegaskan peran strategisnya dalam mengelola dana jemaah secara berkelanjutan tidak hanya untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga dalam bentuk nilai manfaat langsung bagi umat.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.