Biaya Sertifikat K3 Melonjak Rp 275 Ribu Jadi Rp 6 Juta, KPK Geram

17 hours ago 4
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sejumlah pihak di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diduga menjadikan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) sebagai perpanjangan tangan untuk memeras buruh dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.

“Jadi, dalam perkara ini, konstruksinya adalah pihak Kemenaker kemudian menjadikan para perusahaan jasa K3 ini sebagai kepanjangan tangannya. Kepanjangan tangannya dari proses pemerasan ini,” papar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

KPK menyebut proses resmi pengurusan sertifikat K3 seharusnya memakan biaya Rp 275 ribu, namun dalam praktiknya para buruh dan perusahaan harus membayar biaya hingga Rp 6 juta bahkan lebih. Uang hasil pemerasan tersebut dibagi sebagian untuk PJK3, dan sebagian lagi mengalir ke oknum di Kemenaker.

“Ada pembagiannya. Jadi, bagi PJK3 ini sekian persen, kemudian yang sekian persennya diberikan kepada oknum di Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkap Asep dikutip dari kompas.com

“Yang diperas ini adalah rekan-rekan buruh kita, buruh kita yang datang ke PJK3 ini, kemudian perusahaan, mungkin dikolektifkan oleh perusahaan karena biasanya ini satu perusahaan harus ada sekian orang,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi K3, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan jika Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker, menerima uang sebesar Rp 69 miliar dari hasil pemerasan selama 2019-2024. Dari jumlah tersebut, Noel menerima aliran Rp 3 miliar pada Desember 2024.

“Atas perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Setyo.

Kasus ini memicu perhatian luas karena dilakukan di sektor ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian dan pelindung kesejahteraan pekerja.


Ikuti KENDARI POS di Google News

Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan