Awaluddin Nelangsa, Rumah Pribadi Dibeli 10 Tahun Lalu Pindah Tangan

1 month ago 28

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Awaluddin warga Kota Kendari kini nelangsa. Rumah pribadi yang dibeli 10 tahun lalu berpindah tangan. Perkara itu dilaporkan Awaluddin di Polda Sultra atas dugaan perampasan rumah melalui kuasa hukumnya, Abdul Razak Said Ali, S.H., bersama 2 rekannya, Jumadil, S.H., dan Muhammad Enrico Emhas Tunah, S.H, baru-baru ini.

Kuasa Hukum Awaluddin, Abdul Razak, S.H., (tengah) bersama kliennya Awaluddin (kiri)di Polda Sultra, baru-baru ini.

Kuasa hukum Awaluddin, Abdul Razak Said Ali, S.H., mengatakan kliennya, Awaluddin, merasa telah kehilangan rumah yang dibelinya secara sah lebih dari sepuluh tahun lalu.

“Kami laporkan dugaan tindak pidana pemerasan, pemalsuan dokumen, penadahan, dan perampasan hak atas tanah dan bangunan yang dilakukan oleh beberapa pihak,” kata Abdul Razak.

Ia menjelaskan, perkara itu bermula pada 2014, Awaluddin membeli 1 unit rumah di Perumahan Palmas Blok B No. 2 Kelurahan Wandudopi, Kota Kendari, dari seorang bernama Sony. Harga disepakati Rp500 juta. Uang muka Rp250 juta dibayar tunai, sisanya dicicil Rp50 juta hingga lunas.

Setelah transaksi rampung, Sony mengurus akta jual beli melalui notaris dan PPAT di Kendari, termasuk pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dititipkan kepada staf kantor notaris. Namun karena kesibukan pekerjaan, Awaluddin tak sempat menyelesaikan proses AJB. Meski begitu, Sony mengakui bahwa rumah dan sertifikat telah sah menjadi milik pembeli.

Sertifikat yang sempat dititipkan di kantor notaris akhirnya diambil sendiri oleh Awaluddin setelah notaris mengonfirmasi kepada Sony melalui telepon. Dari situ, Awaluddin merasa tak ada lagi yang perlu dirisaukan. Rumah itu pun ia tempati dan renovasi sesuai kebutuhannya.

Masalah muncul pada 2016. Terdesak kebutuhan finansial, Awaluddin mendatangi seorang kenalannya, Naswar, untuk meminjam Rp250 juta dengan jaminan sertifikat rumah. Perjanjian sederhana dibuat, uang harus dikembalikan dalam waktu 4 bulan. Sebagai bentuk terima kasih, Awaluddin memberikan Rp10 juta tambahan.

Namun, baru 1 bulan, Naswar mendesak agar pinjaman segera dilunasi. Bahkan ia mengancam akan menarik mobil milik Awaluddin. “Padahal perjanjian masih berjalan 3 bulan,” kata Abdul Razak, kuasa hukum Awaluddin.

Awaluddin meminta sertifikat kembali agar bisa menjual rumah untuk melunasi utang. Naswar hanya menyerahkan salinan fotokopi. Tidak lama berselang, kunci rumah tiba-tiba diganti. Saat hendak masuk, Awaluddin mendapati rumahnya tak bisa diakses.

Tak berhenti di situ. Pada 2017, Awaluddin mendengar kabar rumah dan sertifikatnya telah dijual kepada Syahrir alias Ipul. Transaksi dilakukan di hadapan notaris lainnya.
Pada 2022, Syahrir kembali menjual rumah tersebut kepada German di hadapan berbeda. Kini, sertifikat asli rumah sudah berpindah ke tangan orang lain yang tidak dikenal oleh Awaluddin.

“Ini jelas ada praktik mafia tanah. Rumah yang sudah lunas bisa berpindah tangan berkali-kali tanpa sepengetahuan pemilik sah,” tegas Abdul Razak.

Kuasa hukum Awaluddin, Abdul Razak menilai peristiwa ini tak bisa lagi dipandang sebagai sengketa perdata biasa. Ada dugaan pidana di dalamnya. Akibatnya Awaluddin menderita kerugian sekitar Rp250 juta, belum termasuk kerugian immateriil karena kehilangan hak atas rumah. (rls)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan