
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di daerah tersebut. Kewajiban itu berlaku bagi pegawai yang tinggal di Konsel maupun di Kota Kendari dan sekitarnya.
Wakil Bupati Konsel, H. Wahyu Ade Pratama Imran mengumumkan kebijakan tersebut dalam rapat penetapan zakat fitrah Ramadan 1446 H/2025 M. "Kita sudah rapat tentang penetapan zakat fitrah. Ditegaskan dan diimbau kepada khususnya seluruh ASN Pemkab wajib membayarkan zakat di Konawe Selatan," kata Wahyu Ade Pratama Imran, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/2).
Penegasan tersebut bukan hanya berlaku bagi pegawai yang tinggal di Konsel, tapi juga pada aparatur yang berdomisili di daerah lain, seperti Kota Kendari. Instruksi itu merupakan komitmen pemerintah untuk masyarakat Konawe Selatan. "Sebenarnya, kami ingin membangun kesadaran bersama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan. Masa kita mencari nafkah di sini, tapi tidak mau menyedekahkan rezeki untuk masyarakat Konawe Selatan yang membutuhkan," sindirnya.
Pihaknya ingin setiap kebijakan, menyentuh langsung untuk masyarakat Konsel. Batas waktu penyaluran zakat khusus ASN mulai tanggal 1 sampai 15 Maret. Pertimbangannya, jika melewati tanggal tersebut, banyak ASN yang sudah cuti atau pulang kampung dan kendala lainnya.
"Sehingga kami sepakati waktu pembayaran tersebut. Tidak ada sanksi, dikembalikan pada masing-masing individu. Tetapi kami harapkan sekali lagi kesadaran semua ASN di Konsel untuk membagi sedikit rezeki kita untuk masyarakat," jelasnya. Dalam rapat tersebut disepakati, besaran nilai zakat fitrah 1446 H. Untuk jenis beras premium 3,5 liter per jiwa, jika dirupiahkan Rp 45 ribu. Sedangkan untuk masyarakat mengonsumsi beras medium, Rp 40 ribu per jiwa dan non beras Rp 25 ribu.
Khusus warga yang mengalami sakit permanen dan kategori sakit pikun sehingga tidak bisa lagi melakukan ibadah puasa, maka diwajibkan membayar fidyah atau denda Rp 60 ribu per jiwa, tiap hari. Diketahui, rapat penetapan tersebut dihadiri Ketua DPRD Konsel Hamrin dan Anggotanya, Binmas Mangidi, pihak Kemenag, pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Baznas, Camat, KUA, serta perwakilan PC NU dan MUI daerah. (c/ndi)