Antrean Panjang, Kuota Haji 2025 Belum Optimal Terserap, Ini Kata DPR!

1 day ago 7
Ilustrasi suasana wukuf di arafah

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengungkapkan adanya kuota haji reguler dan khusus yang tidak terserap dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Berdasarkan laporan, terdapat 171 kuota haji reguler dan 148 kuota haji khusus yang gagal terserap.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji pada Rabu (27/8/2025), HNW mengatakan, "Memang jumlahnya tidak besar, kurang dari 1 persen dari total kuota haji Indonesia. Tapi jika melihat antrean panjang baik di haji reguler maupun haji khusus, maka setiap kuota yang kita miliki harus optimal penyerapannya, agar dapat mengurangi masa tunggu calon jamaah haji Indonesia." Ujarnya dikutip dari kompas.com

HNW juga mengungkapkan, ada calon jamaah asal Jakarta yang harus menunggu hingga 28 tahun, sementara antrean terlama berada di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, mencapai 47 tahun. Ia menambahkan bahwa kuota haji saat ini disorot karena kasus yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kementerian Haji dan Umrah harus bisa mengantisipasi kuota haji yang tidak terserap pada tahun-tahun berikutnya. Pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka kenapa bisa ada kuota tidak terserap, padahal kita sedang mengupayakan tambahan kuota untuk potong antrean yang berkepanjangan," tegas HNW.

Kendala pemanfaatan kuota haji juga mendapat perhatian Menkumham Supratman Andi Agtas. Ia menyebut, "Masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, antara lain: pemerintah Indonesia belum optimal dalam memanfaatkan kuota haji dan kuota tambahan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi," saat membacakan pandangan pemerintah di DPR, Selasa (27/8/2025).

Selain itu, pembinaan calon jamaah dan pengawasan pelaksanaan ibadah haji juga belum optimal, terutama bagi yang mendapat undangan pisah haji non-kuota dari Saudi. Supratman menegaskan perlunya revisi Undang-Undang Haji dan Umrah demi penyelenggaraan haji lebih aman, nyaman, tertib, dan lancar.

“Tujuannya agar ibadah haji dan umrah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan syariat dan memberikan kemanfaatan terbesar bagi jemaah,” pungkasnya


Ikuti KENDARI POS di Google News

Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan