Aktivis Mahasiswa Saiful Amin Ditangkap, Diduga Hasut Massa Saat Kerusuhan Kediri

1 week ago 7
Ilustrasi. Polisi tetapkan mahasiswa jadi tersangka penghasutan kerusuhan di Kediri.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Polisi menangkap Saiful Amin, seorang aktivis yang juga mahasiswa, atas dugaan penghasutan massa dalam kerusuhan yang terjadi di Kediri, Jawa Timur, pada Sabtu (30/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah.

“Kami melakukan penangkapan terhadap saudara inisial SA, atas dugaan persangkaan Pasal 160 KUHP. Kita laksanakan setelah penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah,” ujarnya dikutip dari Cnn Indonesia, Kamis (4/9).

Saiful diduga terlibat dalam ajakan massa, penyebaran selebaran provokatif, hingga melakukan orasi yang memicu kericuhan di kawasan Taman Sekartaji. Kerusuhan itu berujung pada aksi perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum di Kediri.

Atas dugaan tersebut, Saiful dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Tindak Pidana Penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Persangkaannya pasal 160 KUHP, di mana barang siapa di muka umum menghasut untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam hal ini berupa aksi anarkis, perusakan, pembakaran, serta tidak menaati perintah pejabat berwenang,” jelas Cipto.

Namun, pendamping hukum Saiful dari LBH Al-Faruq Kediri, Taufiq Dwi Kusuma, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa Saiful bukan aktor intelektual di balik kericuhan.

“Kami tegaskan, SA bukan aktor intelektual terkait kericuhan atau aksi pembakaran fasilitas umum. Alhamdulillah, penyidik Polres Kediri Kota sudah bekerja profesional dan transparan dalam memintai keterangan SA,” kata Taufiq.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memastikan akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi kerusuhan di Kediri.


Ikuti KENDARI POS di Google News

Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan