
Kedaripos.co.id -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Koltim. Penetapan tersangka ini dilakukan usai Azis terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Kamis malam (7/8) lalu.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk ABZ (Abdul Azis) selaku Bupati Koltim 2024–2029,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.

Empat tersangka lainnya adalah: Andi Lukman Hakim, PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD Ageng Dermanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek RSUD Koltim
Deddy Karnady, perwakilan PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Arif Rahman, perwakilan KSO PT PCP Deddy dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan 12B UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima tersangka saat ini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 8–27 Agustus 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Mendagri Siapkan Plt Bupati
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memastikan pemerintah pusat akan menindaklanjuti proses hukum yang sedang berjalan, termasuk menyiapkan pengganti sementara untuk Abdul Azis.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Gubernur Sultra untuk merespons sesuai ketentuan. Kalau tidak ditahan, dia (Abdul Azis) masih bisa bekerja. Tapi jika ditahan, maka Wakil Bupati akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt),” ujar Tito.
Wakil Bupati Koltim, Yosep Sahaka, disiapkan sebagai Plt Bupati jika Abdul Azis resmi ditahan. Tito menyayangkan masih adanya kepala daerah yang terlibat korupsi, meski berbagai sistem pencegahan telah dijalankan, termasuk kerja sama Kemendagri dan KPK dalam sistem Monitoring Center for Prevention (MCP).

“Sudah berkali-kali pembinaan dilakukan, pengarahan diberikan, dan sistem pengawasan dibuat. Tapi tetap saja ada oknum yang melanggar. Ini sangat kami sesalkan,” tegas mantan Kapolri itu.
Diamankan Usai Rakernas Nasdem
Abdul Azis ditangkap KPK setelah menghadiri Rakernas Partai Nasdem di Makassar, Kamis malam (7/8). Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat sore (8/8) pukul 16.23 WIB dengan mengenakan kemeja krem, topi putih, dan masker hitam. Tanpa memberi pernyataan, ia langsung menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penangkapan dilakukan secara terpisah. Tim KPK lebih dulu menggelar OTT di Kabupaten Kolaka Timur dan Jakarta, kemudian mengamankan Azis di Makassar.
“(Penangkapan dilakukan) setelah selesai Rakernas,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Dalam OTT tersebut, total tujuh orang diamankan dari unsur swasta dan ASN. Dugaan suap ini berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan rumah sakit.
Asep Guntur menambahkan, KPK mendorong langkah pencegahan yang lebih efektif di sektor kesehatan. Salah satunya melalui penguatan Survei Penilaian Integritas (SPI) kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. (jpc/ing)
KPK Tetapkan Bupati Koltim Tersangka//