74 Perusahaan Tambang Kantongi RKAB

6 days ago 20
Ilustrasi perusahaan tambang

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Sebanyak 74 perusahaan tambang di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk periode tiga tahun, yakni 2024 hingga 2026.

Persetujuan RKAB tersebut, dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Sultra, Muh. Hasbullah mengatakan, pihaknya hanya menerima surat tembusan dari pemerintah pusat, terkait daftar perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan RKAB. Dinas ESDM provinsi tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan atau menindaklanjuti dokumen tersebut.

"Kami hanya menerima surat tembusan saja, sebab kami tidak memiliki kewenangan maupun kewajiban untuk menindaklanjuti lebih jauh. Jadi, kami hanya menerima lembaran persetujuan dari Dirjen Minerba untuk 74 perusahaan tambang yang memiliki RKAB periode 2024–2026," ungkap Muh Hasbullah, kemarin.

Lanjut dia, penyusunan RKAB saat ini dilakukan untuk jangka waktu tiga tahun. Namun, ketentuan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

"Nanti setelah masa RKAB ini selesai, perusahaan akan mengajukan kembali untuk periode selanjutnya, yakni 2027–2029. Selama aturan Permen (Peraturan Menteri) belum berubah, skemanya masih per tiga tahun. Tapi kalau nanti ada perubahan, bisa jadi kembali ke sistem tahunan," jelasnya.

Terkait perusahaan tambang lain yang belum tercantum dalam daftar 74 tersebut, Hasbullah mengaku tidak bisa memastikan statusnya. Menurutnya, ada kemungkinan dokumen RKAB dari perusahaan lain telah terbit di Jakarta, namun belum ditembuskan ke Dinas ESDM Sultra.

"Saya tidak bisa mengatakan bahwa RKAB perusahaan lain belum terbit. Karena bisa saja sudah disahkan di Jakarta tapi belum sampai ke kami. Saya hanya bisa menyampaikan data yang kami terima. Jadi ini bukan bentuk justifikasi, karena bisa saja ada perusahaan yang RKAB-nya sudah terbit tetapi belum ditembuskan ke sini," jelasnya.

Lebih lanjut, Hasbullah menyampaikan, ke-74 perusahaan tambang yang telah mengantongi RKAB tersebut, akan memberikan kontribusi bagi pendapatan negara melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana tersebut akan dibagi ke beberapa wilayah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kontribusi PNBP dari perusahaan-perusahaan ini nantinya akan dibagi: 16 persen untuk provinsi, 32 persen untuk kabupaten penghasil, dan kabupaten/kota lain dalam provinsi yang sama juga dapat bagian dengan porsi berbeda," jelasnya.

Gubernur Warning Perusahaan Tambang

Dalam beberapa kesempatan, Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka mengingatkan perusahaan tambang supaya mematuhi regulasi dan memenuhi kewajibannya.

Menurutnya, ada lima kewajiban utama perusahaan tambang: pertama, mematuhi semua regulasi perizinan dan teknis tambang. Kedua, membayar pajak dan retribusi tepat waktu.

Ketiga, melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Keempat, menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat, dan kelima. menjaga lingkungan hidup. "Ini harus dipatuhi semua perusahaan tambang," tegasnya saat rakor pertambangan akhir Juli lalu.

Mantan Pangdam Hasanuddin ini menyebut,
potensi tambang logam di Sulawesi Tenggara (Sultra) sangat besar. Bahkan disebut tertinggi (terbanyak) di Indonesia.

Berdasarkan data terbaru Pemprov Sultra, terdapat 209 lokasi pertambangan, dengan total sumber daya logam lebih dari 65 juta ton, dan cadangan teridentifikasi sebesar 20,96 juta ton.

Mantan Danrem 143/HO Kendari mengingatkan, potensi besar ini harus dikelola secara bertanggung jawab. Supaya bisa memberikan dampak besar bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Hak pengelolaan bisa kita berikan, tapi kewajiban harus diingatkan. Jika semua transparan dan akuntabel, kita tak akan jadi nomor dua dari belakang dalam pendapatan daerah,” imbuhnya.

POTENSI DAN KONTRIBUSI
TAMBANG SULTRA

SUDAH KANTONGI RKAB
-74 perusahaan tambang
-Potensi bertambah karena izin ada di pusat

PERIODE RKAB
-Berlaku tiga tahun (2024–2026)
-Durasi bisa berubah tergantung regulasi pusat
-RKAB diterbitkan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM

DISTRIBUSI JATAH PNBP
-Pemerintah Provinsi 16%
-Kabupaten Penghasil 32%
-Kabupaten/kota lain dapat porsi berbeda

POTENSI TAMBANG LOGAM
-Jumlah lokasi tambang: 209 titik
-Total sumber daya logam: > 65 juta ton
-Cadangan teridentifikasi: 20,96 juta ton

LIMA KEWAJIBAN
PERUSAHAAN TAMBANG

  1. Patuh pada perizinan dan regulasi teknis
  2. Bayar pajak dan retribusi tepat waktu
  3. Laksanakan reklamasi dan pascatambang
  4. Jaga hubungan harmonis dengan masyarakat
  5. Lindungi lingkungan hidup

Sumber Data: Dinas ESDM Sultra dan Paparan Gubernur Sultra (Diolah Kendari Pos)


Ikuti KENDARI POS di Google News

Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan