4 Raperda Strategis Mulai Dibahas

1 day ago 6
Pj. Sekda Buton La Ode Syamsuddin saat menyerahkan penjelasan 4 Raperda kepada Wakil Ketua DPRD Buton Hasni

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID --Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton mulai membahas empat rancangan peraturan daerah yang diajukan Pemkab Buton yang diajukan sejak Februari lalu. Namun karena fokus pada pembahasan efisiensi dan LKPJ 2024, DPRD menunda pembahasan. Barulah 25 Agustus kemarin, legislatitlf menggelar paripurna mendengarkan pidato penjelasan Bupati Buton Alvin Akawijaya terkait empat Raperda itu. Kemudian Selasa (26/8), legislatif langsung menggelar rapat komisi membahas produk hukum tersebut.

Bupati Buton Alvin Akawijaya melalui
Pj. Sekda Buton, La Ode Syamsuddin dalam penyampaikan pidato penjelasan umum atas empat rancangan regulasi itu menegaskan, sebelum diajukan ke DPRD, keempat Raperda tersebut telah melewati proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Kata dia, keempat Rapera itu memiliki urgensi yang sama dalam pembangunan daerah. "Tujuannya juga sama yakni memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan program pembangunan di daerah serta memastikan setiap kebijakan yang diambil itu akan berbasis perlindungan kepentingan publik," katanya.

Empat Raperda dimaksud yakni Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

La Ode Syamsuddin mengurai,
Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi dimaksudkan untuk membentuk sistem pengelolaan data yang valid, sah, dan terintegrasi. Dengan adanya payung hukum ini, pemerintah daerah akan memiliki landasan kuat dalam penyediaan data yang bersumber dari desa dan kelurahan, sehingga setiap kebijakan pembangunan benar-benar berbasis pada fakta lapangan.
Raperda kedua menyangkut perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Dia menuturkan, selama beberapa tahun terakhir terjadi alih fungsi lahan pertanian subur di Kabupaten Buton. Kondisi ini mengakibatkan menurunnya produksi pangan sekaligus berdampak pada pendapatan petani.

"Ini salah satu payung hukum yang juga tak kalah penting. Sebab ada kondisi dimana alih fungsi lahan yang tidak terkendali dapat mengancam ketahanan dan kedaulatan pangan kita,"' katanya,

Sehingga lanjut dia, pemerintah menilai perlu adanya regulasi khusus yang mampu mengendalikan laju alih fungsi lahan serta mendorong pemanfaatan Iahan marginal untuk
Melalui Raperda ini, pemerintah berharap ketahanan pangan daerah tetap terjaga, sekaligus memberikan perlindungan lebih bagi petani agar dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Menurut La Ode Syamsuddin, perlindungan anak dalam segala aspek merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Pemerintah daerah, katanya, memiliki tanggung jawab menyediakan fasilitas, aksesibilitas, serta lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak.
la menambahkan, salah satu bentuk implementasi Raperda ini adalah penciptaan lingkungan yang aman, ramah anak, serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi.

"Alhamdulilah tahun ini kita juga ditetapkan sebagai kabupaten Layak Anak," katanya bersyukur. (lyn/b).(*)


Ikuti KENDARI POS di Google News

Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan