
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Dugaan praktik suap dalam vonis lepas kasus korupsi izin ekspor minyak goreng (CPO) kembali mencuat. Dua anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, didakwa menerima suap masing-masing sebesar Rp 6,2 miliar.
Jaksa KPK menyebut uang itu berasal dari pengacara korporasi migor, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, untuk memengaruhi putusan majelis hakim. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Dalam sidang, jaksa menjelaskan total uang suap yang diterima majelis hakim mencapai Rp 21,9 miliar dari total Rp 40 miliar yang disiapkan. Hakim ketua Djuyamto mendapat bagian terbesar, yakni Rp 9,5 miliar.
Agam Syarief disebut menerima uang dua kali, Rp 1,1 miliar pada tahap awal dan Rp 5,1 miliar berikutnya. Sedangkan Ali Muhtarom menerima jumlah yang sama dengan Agam.
Selain majelis hakim, mantan Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, didakwa menerima Rp 15,7 miliar, sementara mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, mendapat Rp 2,4 miliar.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” ujar jaksa dalam persidangan. dikutip dari detik.com
Atas perbuatannya, para hakim didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.