Wali Kota: Edaran Sampah dan AntibiotikBukan Tindakan Sepihak

3 weeks ago 24
Siska Karina Imran Wali Kota Kendari

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran memastikan, kebijakan mengenai pengelolaan sampah dan pengawasan penjualan antibiotik, bukanlah bentuk tindakan sepihak, melainkan bagian dari implementasi aturan yang telah ditetapkan.

Pernyataan ini disampaikan wali kota untuk merespons berbagai reaksi masyarakat, atas perpanjangan Surat Edaran (SE) yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Kendari.

SE tersebut memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Di dalamnya, tercantum pemberlakuan sanksi denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp50 juta, bagi siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

"Ini bukan kebijakan pribadi saya. Semua sudah melalui kajian dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Termasuk Perda Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Tujuan kami adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan," ujar Wali Kota Siska Karina Imran, kemarin.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar instruksi, melainkan bagian dari penegakan hukum yang bertujuan, membangun kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan kota.

Selain soal sampah, SE tersebut juga mengatur penjualan antibiotik, yang kini wajib disertai resep dokter. Kebijakan ini mendukung program nasional Kementerian Kesehatan RI, dalam upaya menekan angka resistensi antibiotik yang semakin mengkhawatirkan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto menjelaskan, selain penegakan aturan, Pemkot juga terus meningkatkan layanan kebersihan melalui penyediaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di setiap kelurahan.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan