Undang Undang Menyebut, Penegakan ODOL Lebih Awal di Jabar tak Berlaku untuk Jalan Nasional

2 days ago 9

SHNet, Jakarta-Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM yang rencananya akan memberlakukan pelarangan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayahnya per 2 Januari 2026 mendatang tidak dapat diberl​akukan untuk jalan nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan wewenang penyelenggaraan jalan nasional itu berada di bawah Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga.

Hal itu diutarakan Pakar Transportasi dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti dan juga mantan Direktur Keselamatan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, Suripno. Menurutnya, setiap tingkatan pemerintahan itu bertanggung jawab penuh atas pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan statusnya masing-masing. “Jadi, meskipun gubernur memiliki peran dalam koordinasi wilayah, tanggung jawab operasional dan pengaturan teknis jalan nasional tetap berada di bawah kendali pemerintah pusat. Gubernur itu tidak punya wewenang melarang mobilitas kendaraan lalu lintas di jalan nasional,” ujarnya.

Di jalan provinsi juga, kata Suripno, pemerintah daerah itu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum. Yang bisa melakukan penegakan hukum itu adalah kepolisian. “Dinas perhubungan nggak boleh mencegat mobil atau melakukan razia di jalan. Kalau mereka itu mau melakukan razia di jalan, itu juga harus koordinasi dengan polisi,” ucapnya.

Dia menuturkan sering terjadi kekeliruan di kalangan pemerintah daerah termasuk KDM, di mana mereka tidak bisa membedakan antara wewenangnya terkait status jalan dan wewenangnya terhadap wilayah. “Jadi, Gubernur itu masih menganggap bahwa wewenang dia itu untuk lalu lintas itu sama dengan wewenangnya terhadap wilayah. Padahal, wewenang terhadap jalan itu tidak termasuk jalan nasional yang ada di wilayahnya. Jalan nasional itu wewenang pusat, jalan provinsi itu baru wewenang gubernur,” katanya.

Jadi, dia menegaskan kalau sampai KDM yang melakukan langsung penegakan hukum bagi semua truk ODOL itu nantinya, itu jelas-jelas melanggar aturan perundang-undangan. “Kalau gubernur melakukan sendiri itu, dia melanggar karena memang itu bukan wewenangnya. Sebab, nggak ada dasar hukumnya bahwa dia boleh melakukan razia, enggak ada itu,” cetusnya.

Lanjutnya, hal itu jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di sana disebutkan, PPNS dari aparat daerah seperti dinas perhubungan hanya memiliki kewenangan penyidikan di luar jalan atau terminal dan jembatan timbang. “Jadi, kalau di jalan itu tidak boleh. Harus bekerjasama atau harus didampingi oleh polisi. Kalau KDM nanti menyidik menggunakan aparat daerahnya, dia itu sudah melanggar hukum sebab gubernur kan nggak punya wewenang langsung di jalan,” tandasnya.

Dia mengatakan untuk menyelesaikan masalah ODOL ini, langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah termasuk KDM adalah menjawab alasan perusahaan kenapa mereka harus menggunakan truk ODOL itu. Menurutnya, salah satu alasan kenapa digunakan truk ODOL ini adalah karena ingin efisiensi biaya. “Jadi, seharusnya, yang dilakukan pemerintah termasuk KDM itu adalah memikirkan bagaimana agar tanpa ODOL juga mereka juga bisa efisiensi biaya. Jadi, jangan melakukan yang instan saja seperti penegakan hukum. Apalagi tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkannya terutama dampak ekonominya,” tukasnya.

Dia melihat bahwa transportasi itu sudah tidak efisien sejak awal karena selama ini transportasi itu tidak terintegrasi dengan baik. Jadi, menurutnya, pembenahan transportasi multimoda inilah yang harus dibenahi terlebih dahulu.

Katanya, jika pemerintah bisa menyediakan sistem yang bisa membuat biaya transportasi para pengusaha itu lebih efisien seperti penyediaan multimoda yang baik, maka penggunaan truk-truk ODOL ini juga pasti akan berkurang. “Jadi, penegakan hukum itu harus menjadi alternatif terakhir yang dilakukan. Jika pemerintah sudah memenuhi semua keluhan para pengusaha tapi mereka tetap menggunakan truk ODOL, di situlah baru penegakan hukum itu bisa diterapkan,” ucapnya. (cls)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan