SHNet, Jakarta-Polemik seputar Surat Edaran (SE) Gubernur Bali I Wayan Koster Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang memuat larangan produksi dan penjualan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah 1 liter masih terus berlanjut hingga kini. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pun ikut bersuara menyikapi seputar kekuatan hukum dari sebuah Surat Edaran.
“Yang namanya Surat Edaran itu kan tidak termasuk dalam hierarki perundang-undangan. Jadi gak ada alat paksanya kalau SE itu,” ujarnya kepada wartawan usai menghadiri Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) baru-baru ini.
Dia mengatakan Surat Edaran itu hanya sekadar himbauan saja dan hanya merupakan surat biasa. “Itu kan hanya sekadar himbauan saja. Jadi SE itu tidak bisa dipaksakan. Wong namanya SE bagaimana mau dipaksakan,” katanya.
Seperti diketahui, Gubernur Bali I Wayan Koster mengancam akan mencabut izin usaha jika produsen AMDK tidak mau menandatangani persetujuan terhadap SE Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang memuat larangan produksi dan penjualan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah 1 liter, yang diberi batas waktu hingga awal 2026 mendatang.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mempersilahkan produsen AMDK dan masyarakat Bali agar untuk menggugat uji materi terhadap SE tersebut di Mahkamah Agung (MA) jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. “Jika memang berlawanan dengan peraturan peundang-undangan di atasnya, silahkan diuji materikan di peradilan Mahkamah Agung untuk membuktikannya,” ujarnya.
Adapun yang dipersoalkan dalam SE Gubernur Bali Nomor Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah ini adalah penyelipan satu klausul dalam pasal tertentu yang khusus mengatur pelarangan produksi dan distribusi AMDK di bawah 1 liter. Sementara, peraturan di atasnya, yaitu Perda Provinsi Bali No.5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah; Perda Provinsi Bali No.1 Tahun 2017 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pergub Bali No.97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai; Pergub Bali No.47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber; Pergub Bali No.24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut; Keputusan Gubernur Bali No.381 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, sama sekali tidak menyebutkan pelarangan terhadap AMDK di bawah 1 liter seperti yang tertuang dalam SE Gubernur Koster.
Secara, dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengatakan secara substansi SE Gubernur Koster tersebut memerlukan koordinasi dan sinkronisasi yang melibatkan pemerintah pusat. “Penyusunan kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah itu harus melalui proses pertimbangan berbagai aspek secara komprehensif,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin.
Aspek-aspek yang harus dipertimbangkan itu, menurut dia, di antaranya adalah aspek teknis substantif, sosial, ekonomi, dan lingkungan. “Nah, kebijakan yang diterbitkan oleh Pemprov Bali terkait Surat Edaran Gubernur Bali tentang Gerakan Bali Bersih Sampah itu, diharapkan juga telah melalui proses tersebut, sehingga diharapkan dapat berdampak positif bagi semua pihak,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, kebijakan yang mempunyai potensi dampak lintas sektor perlu disusun, dikaji dan dievaluasi bersama dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Sehingga, dia mengatakan kebijakan yang diterbitkan dapat diimplementasikan secara optimal dan diterima oleh semua pihak.
Secara substansi, menurutnya, kebijakan pemerintah daerah terkait kemasan plastik produk minuman, memerlukan koordinasi dan sinkronisasi yang melibatkan pemerintah pusat karena terkait lintas sektor, seperti perindustrian, perdagangan, lingkungan, ketenagakerjaan, dan sektor lainnya. “Lebih lanjut, diperlukan partisipasi aktif dari pelaku usaha/industri, akademisi, dan masyarakat dalam membangun sinergi kebijakan untuk mendapatkan solusi kebijakan yang seimbang dan berkelanjutan atau win-win solution,” ucapnya.
Dalam pelaksanaannya, kata Rudy, kebijakan yang diterbitkan juga perlu disertai dengan sistem monitoring dan evaluasi agar implementasinya berjalan efektif. Dengan demikian, menurutnya, potensi dampak negatif yang ditimbulkan dapat segera diantisipasi dan selanjutnya dilakukan perbaikan untuk penyempurnaan kebijakan secara hulu-hilir bersama para pemangku kepentingan terkait.
Disampaikan, selain pengelolaan sampah, memang produsen juga berkewajiban dalam menyediakan produk yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan agar lebih adaptif dalam merespon dinamika industri dalam upaya pemenuhan regulasi dan preferensi konsumen. Dia mengatakan penyediaan fasilitas refill station dan penggunaan kemasan yang lebih ramah lingkungan dapat menjadi alternatif yang inovatif bagi produsen AMDK dalam negeri guna mengurangi sampah plastik.
Selain itu, katanya, peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan sampah juga menjadi faktor penting lain yang perlu diupayakan dalam bentuk pemilahan sampah di tingkat rumah tangga. “Jadi, masyarakat diharapkan memiliki kepedulian terhadap kebersihan lingkungan, maupun berkontribusi dalam pengelolaan tempat pengolahan sampah terpadu,” tukasnya.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah daerah juga perlu memastikan tersedianya sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti misalnya penerapan teknologi dan inovasi untuk pengelolaan sampah. Menurutnya, praktik baik yang telah dilakukan di beberapa daerah dalam pengolahan sampah terpadu dapat menjadi refleksi bagi daerah lain untuk dapat mengimplementasikannya juga.
Lebih lanjut, dia menyampaikan model pengelolaan sampah sirkular yang solutif dan inovatif dengan melibatkan seluruh entitas terkait, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha/industri, dan masyarakat perlu dioptimalkan. “Diharapkan, adanya dukungan positif dari entitas tersebut, agar pengelolaan sampah nasional dapat berjalan secara efektif guna mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat,” katanya.

















































