Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Sri Yatmini di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (22/10/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza
Kendaripos.co.id -- Seorang pria berinisial JPT alias Ance (26), tersangka kasus pembakaran terhadap istrinya CAM (24) di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 500 juta.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin (13/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan keterangan polisi, aksi kekerasan ini berawal dari percekcokan rumah tangga yang berujung pada tindakan nekat sang suami.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Perbuatan JPT dijerat pasal tersebut dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 500 juta,” ujar Sri di Jakarta, di kutip dari jpnn.com Kamis (23/10).
Selain itu, karena JPT merupakan residivis, ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok. Polisi juga menambahkan Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP terkait tindak pidana perusakan dan perbuatan dengan kekerasan.
Tersangka ditangkap tim gabungan Polres Metro Jakarta Timur di Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (18/10) sekitar pukul 23.30 WIB setelah sempat melarikan diri pascakejadian. Saat ini, ia telah ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan medis dan psikologis yang memadai,” tambah Sri, di kutip dari jpnn.com.
Keluarga korban diketahui langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Timur setelah kejadian, yang kemudian teregister dengan nomor laporan LP/3839/X/2025/Jakarta Timur. Polisi bergerak cepat memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, serta memburu pelaku.


















































