
KENDARIPOS.CO.ID--Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, persidangan dimulai pukul 10.25 WIB dengan agenda pemanggilan tergugat dan pemeriksaan legal standing.
Dalam perkara ini, Gibran menjadi Tergugat I, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bertindak sebagai Tergugat II. Sidang sebelumnya pada 8 September sempat tertunda setelah kuasa hukum penggugat, Subhan, menyatakan keberatan karena Gibran hanya diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN). Majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga hari ini.
Melalui gugatannya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024–2029, dengan dalih Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan setara SMA yang diatur dalam hukum Indonesia.
Selain itu, penggugat juga menuntut Gibran dan KPU membayar kerugian materiil dan immateriil Rp125 triliun. Dana itu, jika dikabulkan, diminta untuk disetor ke kas negara dan dibagikan kepada seluruh warga Indonesia.
Dalam petitumnya, Subhan juga menuntut agar:
- Putusan dapat dijalankan meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.
- Gibran dan KPU membayar uang paksa Rp100 juta per hari jika lalai menjalankan putusan.
- Seluruh biaya perkara dibebankan kepada para tergugat.
Majelis hakim yang memimpin perkara ini terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica. Sidang hari ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik, mengingat nilai gugatannya fantastis dan menyangkut legitimasi jabatan wakil presiden, Ujarnya dikutip dari cnn indonesia, Senin (15/9).
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.